Resmi! 377 Kades Terima SK Pengukuhan Masa Jabatan 8 Tahun

 SOSIAL & POLITIK

KLATEN – Sebanyak 377 kepala desa (Kades) se-Kabupaten Klaten menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan di Grha Bung Karno (GBK) Klaten, Rabu (24/7/2024). Dengan serah terima SK tersebut, kades di Klaten resmi menjabat selama 8 tahun dalam satu periode pemerintahan.

Upacara pengukuhan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pada aturan sebelumnya, jabatan kades hanya 6 tahun pada satu periode pemerintahan.

SK pengukuhan masa jabatan yang baru tersebut diserahkan kepada 377 kades dari 391 desa yang ada di Kabupaten Klaten. Sementara 14 desa mengalami kekosongan kepala desa.

Bupati Klaten, Sri Mulyani hadir dan menyampaikan prakata pengukuhan secara langsung kepada 377 kades yang hadir. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan harus diiringi dengan komitmen kerja yang lebih baik.

“Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa selama dua tahun, yaitu dari 6 tahun menjadi 8 tahun, harus disertai dengan komitmen kepala desa untuk memimpin desanya menjadi lebih baik lagi,” paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan bukan berarti memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk menikmati tampuk kepemimpinan lebih lama. Menurutnya bertambahnya masa jabatan tersebut menjadi kesempatan kades untuk menuntaskan visi misi yang diusung saat mencalonkan diri yang lalu.

“Tuntaskan visi misi yang diusung, sempurnakan capaian pembangunan desa pada masa jabatan yang lebih panjang ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Papdesi Kabupaten Klaten, Joko Lasono mengatakan penampahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut menjadi kesempatan untuk memaksimalkan pembangunan di desa yang dipimpin. Terlebih pembangunan di tingkat desa melalui Dana Desa dan Anggaran Dana Desa sempat terkendala dengan adanya pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu

“Melalui perubahan masa jabatan ini, kami kades di Kabupaten Klaten berkomitmen untuk memaksimalkan pembangunan yang sempat tertunda akibat pandemi yang sempat melanda,” kata Kades Tijayan, Kecamatan Manisrenggo itu. (ang/Kominfo-klt)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.