Tetapkan Standar Pelayanan Adminduk Online, Ducapil Klaten Siap Layani Masyarakat

 SOLO RAYA

SOLOTERKINI.COM_ Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Klaten telah menetapkan Standar Pelayanan Adminduk Online yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Klaten Nomor 470/10 Tahun 2020 tertanggal 15 September 2020.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Klaten, H Sri Winoto, SH pada acara talkshow Obrolan Serap Aspirasi (Orasi) di RSPD Klaten, Kamis, 19 Agustus 2021. Talkshow Orasi yang dipandu reporter RSPD Klaten, Paidi tersebut, juga dihadiri Kabid Pendaftaran Penduduk, Sri Hartanto dan Plt Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Hidayani Nuryastuti, SH.

Lebih lanjut dikatakan, penetapan Standar Pelayanan Adminduk Online juga sebagai langkah dalam memberikan pelayanan Adminduk kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19. Kemudian juga untuk meningkatkan nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) semester II tahun 2021 agar dapat meraih nilai Sangat Baik atau A dengan meraih nilai 88,31 – 100,00.

Dijelaskan, nilai SKM dan IKM Dinas Dukcapil Klaten pada semester I tahun 2021 berhasil meraih nilai B Plus dengan nilai 83,51. Sehingga untuk meraih nilai 88,31 dengan predikat nilai A atau Sangat Baik tinggal membutuhkan nilai 4,8, maka Dinas Dukcapil Klaten terus mengawal pelaksanaan Standar Pelayanan Adminduk Online.

H Sri Winoto menyatakan, Dinas Dukcapil Klaten terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pada 9 unsur yang dinilai dalam SKM dan IKM. Adapun 9 unsur penilaian SKM dan IKM masing-masing persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksanaan, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan saran dan masukan.

Tertib Administrasi Kependudukan
Pada kesempatan tersebut, H Sri Winoto juga menyatakan, tujuan ditetapkannya Standar Pelayanan Adminduk Online yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Klaten Nomor 470/10 Tahun 2020 adalah dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang berbasis elektronik, pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan. Standar Pelayanan Adminduk Online di Dinas Dukcapil Klaten meliputi 23 jenis pelayanan administrasi kependudukan.

Dijelaskan, 23 jenis pelayanan administrasi kependudukan tersebut meliputi pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru, pelayanan penerbitan KK karena perubahan data, pelayanan penerbitan KK karena penambahan keluarga, pelayanan penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga. Kemudian pelayanan penerbitan KK karena hilang, pelayanan penerbitan KK karena rusak, pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) karena perubahan data, pelayanan penerbitan KTP-el karena hilang.

Selanjutnya, kata H Sri Winoto, pelayanan penerbitan KTP-el karena rusak, pelayanan pendaftaran pindah penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten, pelayanan pendaftaran pindah penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten, pelayanan pendaftaran pindah penduduk antar kabupaten/provinsi. Selanjutnya, pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Warga Negara Indonesia (SKPWNI), pelayanan dispensasi pendaftaran dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang tidak mempunyai dokumen kependudukan.

Selain itu, kata H Sri Winoto, pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru, pelayanan penerbitan KIA karena perubahan data, pelayanan penerbitan KIA karena hilang, pelayanan penerbitan KIA karena rusak, pelayanan pembatalan surat pindah. Kemudian, pelayanan Akta Kelahiran, pelayanan Akta Kematian, pelayanan Akta Kelahiran Four In One dan pelayanan Akta Kematian Duka Tamat atau Berduka Bawakan Akta Kematian.

Ditambahkan, pelayanan publik secara online yang diatur dalam Standar Pelayanan Adminduk Online di Dinas Dukcapil Klaten merupakan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan lewat aplikasi Sistim Pelayanan Online Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten (Sipon Keduten) pada Web dan Android. Semua petugas Dinas Dukcapil Klaten selalu siap melaksanakan standar pelayanan publik yang tercantum dalam Standar Pelayanan Adminduk Online tersebut. (Red)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.