KLATEN — Satu Jamaah Haji Asal Klaten yakni Dokter Aditya Nugraha beralamat di Tegalmulyo Kelurahan Gergunung Klaten Utara yang tergabung di Kloter 95 embarkasi Donohudan itu pulang lebih awal karena alasan kedinasan.
Aditya Nugraha pulang lebih awal bergabung dengan kloter 6 dari Kabupaten Purworejo tanggal 24 Juni 2024 yang lalu yang kemudian dijemput oleh petugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten sesuai dengan SOP pemulangan jamaah haji.
Aditya Nugraha putra dari H.Moch.Isnaeni dan Hj.Istikomah itu mendadak mendapatkan panggilan dari Universitas Gajah Mada ( UGM ) jika dirinya diterima masuk Pendidikan Dokter Spesialis di UGM dan mulai tanggal 26 Juni 2024 ia wajib hadir di Kampus untuk mengikuti kuliah umum dan masa orientasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Klaten Anif Solikhin membenarkan adanya satu jamaah haji asal Klaten yang pulang lebih awal karena karena alasan kedinasan. Sementara istri Aditya Nugraha yakni Dokter Nur Rahmatullaili yang saat ini juga sedang menempuh pendidikan dokter spesialis di kampus yang sama tetap ditinggal dan akan mengikuti jadwal kepulangan jamaah haji secara normal hingga selesai kegiatan di Madinah.
“Iya betul ada satu jamaah haji asal Klaten yang pulang lebih awal karena alasan kedinasan. Sesuai SOP yang bersangkutan telah dilakukan penjemputan oleh petugas dari Kemenag Klaten dan alhamdulillah semua telah berjalan dengan lancar ” katanya.
Dijelaskan bahwa fase pemulangan jemaah haji 1445 H/2024 M untuk gelombang I saat ini sedang berlangsung.
Pada fase pemulangan jemaah haji, PPIH Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jamaah untuk melakukan Tanazul, yaitu pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya ataupun pengunduran waktu pulang jamaah haji yang seharusnya mungkin lebih awal menjadi mundur.
“Jamaah bisa pulang lebih awal atau lebih lambat dengan berpindah kloter atau Tanazul asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan” kata Anif Sholikhin.
Menurutnya syarat Tanazul atau pindah kloter sesuai situs resmi Kemenag RI dari tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 WAS, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menyetujui usulan 25 berkas permohonan Tanazul jemaah.
Pelaksanaan Tanazul/mutasi kloter ini menurut Anif Sholikhin memperhatikan ketersediaan kursi kosong pada kloter tujuan.
“Selain itu, Tanazul juga diprioritaskan untuk jamaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif” katanya.
Berikut persyaratan Tanazul atau pindah kloter bagi jemaah haji.
Diperlukan surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.
Bagi jemaah haji penggabungan ke kloter asal (embarkasi yang sama), harus menyertakan surat pengantar dari PPIH yang bersangkutan, serta surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah haji.
Bagi jemaah karena alasan kedinasan, harus melampirkan:
– Pertama, surat permohonan mutasi dari jemaah haji bersangkutan yang diketahui oleh ketua kloter.
– Kedua, surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi.
– Ketiga, surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan dan surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jamaah. ( *Moch.Isnaeni* )