Polres Klaten Menangkap Dua Orang Pelaku Pengroyokan

 HUKUM

SOLOTERKINI.COM_ Kedua pelaku pengroyokan telah di ringkus jajan Satrekrim Polres Klaten yaitu inisial AR (19 th) Dk Koripan Ds Cetan Kec Ceper Klaten dan BS ( 20th) Dk Banaran Ds Munggung Kec Karangdowo Klaten yg menjadi korban adalah sdr Didik Sulistyo warga Dk Jomboran Ds Tijayan Kec Manisrenggo Klaten.

Kejadianya hari minggu 10 April 2022 sekitar jam 07.00 WIB si jln RSD Bagaswaras tepatnya KM 1 jalan Bayat RSD Bagaswaras Buntala Kec Klaten Tengah Kabupaten Klaten.
Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban di karenkan dendam lama kepada kelompok kurban karena dahulu pernah ada gesekan dengan kelompok kurban.

Pelaku secara bersama sama melakukan kekerasan dengan mengendarai sepeda motor dan mengintimidasi kurban selanjutnya memepet motor kurban yg masih dalam posisi berkendara dan sambil menendang kurban dan jatuh di trotoar.

Kemudian kurban melaporkan kejadia ini ke Polres Klaten dengan adanya laporan tsb kemudian bergerak cepat dengan
meringkus kedua pemuda itu di rumahnya tanpa ada perlawan.

Kemudian tersangka di bawa ke Polres untuk di jadikan tersangka pengroyakan dengan kekerasan dan pelaku teracam pasal 170 ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman selama lamanya 5 th pejara. (SIS Bg)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.