Polisi Hadirkan Pelaku Pembuatan Kartu Vaksin Palsu Di Mapolres Klaten

 SOLO RAYA

Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pembuatan kartu sertifikat covid-19 palsu dengan TKP di wilayah Kec. Wedi.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan di media sosial terkait beredarnya sertifikat vaksin palsu. Dari laporan tersebut, Sat Reskrim melakukan penyelidikan.” Ungkap Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP andryansyah Rithas Hasibuan SH. SIK saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/21)

Gerak cepat jajaran Sat Reskrim Polres Klaten akhirnya membuahkan hasil dengan diringkusnya 2 pelaku berinisial YNH dan EP. Kedua merupakan warga Klaten. YNH dan EP dalam aksinya mempunyai peran yang berbeda. YNH bertugas mencari pemesan kartu vaksinasi palsu melalui media sosial sedangkan EP bertugas membuat dan mencetak kartu.

“Tanggal 23 Juli kita mengamankan 2 tersangka. Diduga pelaku yang menshare informasi termasuk yang membuat dan mengedit foto copy KTP dari pelanggan yang akan membuat vaksin palsu tersebut.”

Untuk mencari pelanggan, tersangka YNH menjanjikan bisa membuat kartu sertifikat vaksin meskipun mereka belum pernah melakukan vaksin baik dosis pertama, maupun dosis kedua. Para tersangka membuat kartu vaksinasi palsu dengan bermodal kemampuan edit gambar. Menurut pengakuan tersangka mereka menarik tarif bervariasi mulai 30 ribu hingga 70 ribu per kartu.

“Jadi dia bisa mengedit, bahkan barcode nya untuk mencetak kartu vaksin tersebut.”

Dari kejadian tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 14 kartu vaksinasi palsu covid-19, seperangkat komputer dan alat pemotong kertas dan 4 buah HP. Atas tindakannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.(SIS)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.