Perpanjangan PPKM Level 4, Syarat Perjalanan Masih Berlaku

 NASIONAL

SOLOTERKINI.COM, Jakarta_ Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir 2 Agustus kini diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran YouTube sekretariat presiden, Senin (02/08/2021) kemarin.

“Dengan adanya pertimbangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 dan di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah,” kata Jokowi dalam siaran YouTube.

PPKM Level 4 yang diberlakukan dari 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan dibandingkan sebelum diberlakukan PPKM Level 4, baik dari konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan.

Diberlakukannya perpanjangan PPKM Level 4 ini, otomatis syarat dan aturan perjalanan, terutama sektor transportasi darat masih diberlakukan aturan mengacu pada Surat Edaran (SE) 56 tahun 2021 kementerian perhubungan (Kemenhub)

“Sementara ini masih Sama, mengacu pada SE yang ada (56). Tapi kalau ada perubahan akan tergantung dari SE Satgas Covid-19,” ungkap Direktur jenderal perhubungan Darat Budi Setiyadi, dilansir dari kompas.com

Sesuai dengan SE 56 aturan perjalanan dengan transportasi darat untuk pulau Jawa dan Bali masih sama seperti yang lalu.

Dalam perjalanan mode darat, baik pribadi maupun umum, di pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan kategori PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2×24 atau Rapid test Antigen maksimal 2×24 jam berlaku.

Author: 

Related Posts

Comments are closed.