SoloTerkini. Klaten – Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan wakil bupati Klaten Yoga Hardaya dan Sova Marwanti, Anas Arrohim didampingi oleh Didik Arinto mendatangi kantor Bawaslu Klaten Senin siang (18/11/2024) . Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran kegiatan kampanye yang dilakukan oleh SM dan SN tokoh masyarakat Klaten ini.
Berdasarkan pantauan, Anas bersama Arinto dari Tim Pemenangan Paslon nomor 01, tiba di secretariat Bawaslu Klaten sekitar pukul 12.00 WIB. Laporan diterima petugas secretariat Bawaslu setempat.
Anas Arrohim mengatakan bahwa kedatangan ke Bawaslu guna melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh SM dan SN pengurus dewan kesenian Klaten.
Ketua DPC PSI Klaten selatan itu lebih lanjut mengatakan bahwa rombongan ini datang ke Bawaslu Klaten membawa bukti berupa rekaman video aktifitas SM saat menyapa masyarakat di area CFD Jatinom pada Minggu (17/11/2024) di temeni calon wakil bupati BIA.
“Saat itu SM menumpangi mobil lalui mobil tersebut di parkir di halaman kecamatan Jatinom kemudian ia jalan kaki menyapa masyarakat CFD dan membagikan uang kepada sejumlah pengunjung CFD. Yang disayangkan lagi ia mengenakan uniform atau seragam , pakai atribut, yang jelas unsur kampanye,”ujarnya.
Dikatakan, untuk SN ia saat itu memberikan sambutan dalam pagelaran wayang kulit di halaman gedung sunan pandanaran pada Sabtu 9 November 2024. Ditengah pidato SN kampanye pasangan 03 berulang kali bahkan menyebut Cabup 03 ini sebagai adiknya.
Menurutnya pagelaran wayang kulit yang dilakukan oleh Dewan Kesenian saat itu sebagai peringatan hari wayang nasional yang didanai hibah APBD Kabupaten Klaten tidak digunakan sebagai kampanye. Sesuai regulasi PKPU dan UU pemilu anggaran APBD tidak boleh kampanye.
” Ini kami melaporkan ke Bawaslu sesuai regulasi yang ada. Hasilnya apapun, harapan kami dalam kontestasi pilkada berjalan Luberjurdil, disiplin terhadap aturan atau regulasi yang ada sesuai undian nomor dan kesepakatan untuk pilkada damai,”pungkasnya.