MAGELANG — Hakim Ketua Pengadilan Negeri Mungkit Kabupaten Magelang Fakhrudin Said NGAJI, SH, MH menolak surat yang diserahkan dari Elsa Susana ( ES ) melalui penasehat hukumnya terkait saksi yang meringankan yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
Menurut Fakhrudin Said Ngaji karena seolah-olah surat tersebut atas permintaan Hakim, sehingga surat terdakwa yang disodorkan penasehat hukum ES dikembalikan.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara Penipuan yang dilakukan oleh ES terhadap korban Rudi Harianto Rabu (24/1/2924 ) yang sebelumnya dalil-dalil dan argunentasi terdakwa telah dipatahkan oleh Jaksa Penuntut umum.
Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus kerjasama investasi Elsa Susana ( ES ) harus ditolak karena semua sangkaan dan dakwaan sudah memenuhi syarat. Hal itu disampaikan Jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mungkit Magelang sebelumnya.
Terdakwa yang warga Brigjen Katamso no 92 A. RT 044 RW 013 Kelurahan Prawirodirjan Kecamatan Gondomanan itu dalam sidang kemarin bersikukuh kalau perkaranya itu masalah hutang piutang dan diakhir sidang terdakwa tetap menanyakan agar penahanannya bisa ditangguhkan karena orang tuanya membutuhkan pendampingan dan perawatan dari dirinya karena sakit.
Terdakwa terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara karena didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan yang disangkakan dengan pasal 378 dan 372 KUHP.
Sidang kemarin dilakukan pemeriksaan lagi terhadap terdakwa dan
melalui Kuasa Hukumnya terdakwa kasus Penipuan dengan modus jaminan cek kosong atas nama Elsa Susana ( ES ) bersikukuh kalau cek yang diberikan kepada korban sebagai pegangan itu yang minta pihak kurban.
Terdakwa saat melakukan penutupan rekening banknya di Bank Mayapada tidak melakukan penarikan sejumlah cek yang diberikan kepada kurban sebelumnya.
Pada saat kurban akan mencairkan dananya seperti yang tertulis dalam cek tersebut oleh pihak bank ditolak. Dari sinilah korban baru menyadari terkena tipu terdakwa ES.
Sebelumnya terdakwa secara perdata telah menuntut balik kepada korban Rudi Harianto ( 51 ) untuk yang kedua kalinya karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab menurut tersangka perkaranya dengan korban itu masalah pinjam meminjam atau hutang piutang dan oleh karenanya hal itu merupakan perkara perdata.
Padahal putusan PN Mungkit Magelang atas gugatan perdata pertama oleh ES telah diputuskan perkaranya tersangka seharusnya membayar kepada Rudi sisa dana investasi yang belum dibayar sebesar Rp 884.500.000. Kewajiban membayar kekurangan itu sama sekali belum dilakukan ES sehingga dalam hal ini ES tidak punya etikad baik malah sebaliknya mengajukan gugatan perdata untuk yang kedua kalinya dan menuntut ganti kerugian material dan immateriil sebesar Rp 1.340.000.000.
“Orang ini aneh kan , saya yang ditipu malah dilaporkan untuk yang kedua kalinya ke Pengadilan Negeri ( PN ) Mungkit Magelang tanggal 22 Nopember 2023 yang lalu.
Pada sidang tanggal 24 Januari 2024 kemarin Hakim yang menyidangkan perkara ini kembali mencecar terdakwa terkait kasus Penipuan dan penggelapan tersebut.
Sebagaimana diketahui terdakwa ES perkaranya telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan pada hari Kamis (30/11/2023) yang lalu selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan dan dititipkan di Lapas setempat.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka tanggal 15 Desember 2022 dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP atas laporan polisi nomor : LP/B/23/Ii/2022/SPKT/POLRES Kabupaten Magelang tanggal 9 Februari 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rudi Harianto (52) yang beralamat di Gondang Legi RT 002 RW 005 Kelurahan Ngasem Kecamatan Tegalrejo Magelang, ES diduga telah melakukan aksi penipuan dengan dalih dana kerja sama investasi sebesar 1 Milyard rupiah.
Di akhir sidang terdakwa meminta penundaan tahanan karena papanya yang sakit kepingin terdakwa cepat pulang, padahal korban sudah berkali kali minta solusi terbaik agar masalah cepat selesai, agar terdakwa bisa merawat papanya tetapi di tanggapi tidak ada damai, sehingga bisa dinilai kalau dia itu betul betul sayang orang tuanya dia mestinya ada itikat baik tetapi malah nengatakan tidak mau damai. ( *Moch.Isnaeni* )