Ingin Tahu Tentang Sertifikat Elektronik, Ini Penjelasannya!

 SOLO RAYA

 


SOLOTERKINI.COM_ Adanya program sertifikat elektronik yang akan diluncurkan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi perbincangan dikalangan masyarakat.

Saat ditemui wartawan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten Tentrem Prihatin menjelaskan, bahwa program kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan Sertifikat Elektronik Terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan Peralihan Hak Jual Beli.

“Kementerian ATR/BPN akan menerapkan Sertifikat Elektronik terhadap barang milik negara (BMN) pada bulan April 2023 dan peralihan hak jual beli ataupun hibah pada bulan September 2023 mendatang”, Kata Tentrem Prihatin di kantor BPN Selasa (14/03/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penerapan sertifikat elektronik secara proses dan prosedur pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan di Kementerian ATR/BPN.

“Untuk prosedur dan pelaksanaan masih digodok di kementrian, dan juknis nya masih belum di sampaikan”, imbuhnya.

Dikatakan Tentram, saat ini sudah dilakukan empat (4) proses elektronik yaitu Hak Tanggungan, Roya, Zona Nilai Tanah (ZNT) dan pengecekan. Dalam penerapan proses elektronik, baik Hak Tanggungan, Roya, Zona Nilai Tanah (ZNT) dan pengecekan sertifikat akan mengurangi beban anggaran.

” Ketika dijadikan elektronik tentunya akan mengurangi beban anggaran, contohnya adanya Hak Tanggungan Elektronik kebutuhan ATK akan berkurang kebutuhannya dan kini sudah diupload oleh PPAT”, pungkas Tentram Prihatin.(s/a) 

Author: 

Related Posts

Comments are closed.